Tampilkan postingan dengan label Hukum Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Fiqh. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Januari 2010

Qadha Shalat Orang Murtad dan Kafir

Shalat adalah salah satu kewajiban bagi setiap umat Islam, bahkan kewajiban yang paling utama. Bila shalat ditinggalkan dengan sengaja atau tidak sengaja maka wajib diqadha. Nabi bersabda, “Barangsiapa yang tidur meninggalkan shalat atau lupa shalat maka hendaklah ia shalat apabila ingat.” (HR Al-Bukhari)

Perintah mengqadha shalat ini hanya ditujukan bagi orang yang sudah masuk Islam termasuk orang murtad bila ia kembali masuk agama Islam, sebagai ancaman supaya jangan meremehkan agama Islam dengan keluar masuk agama Islam. Jadi, kawan Anda itu wajib mengqadha shalatnya yang ditinggalkannya selama ia murtad meskipun bertahun-tahun meninggalkannya sehingga jumlahnya sangat banyak. Dan Anda harus memberitahukannya bila ia belum mengerti dan mengingatkannya bila ia lupa.

Sedangkan orang kafir tidak dituntut untuk mengqadhanya. Maka ia tidak diwajibkan mengqadha shalat bila ia masuk Islam. Karena, Allah berfirman yang artinya, ”Katakanlah (hai Muhammad) kepada orang-orang kafir, jika mereka mengakhiri kekafirannya, maka diampuni semua dosanya yang lalu.” (QS al-Anfal: 38)

( sumber : www.majalah-alkisah.com )

Read more...

Hukum Bersiwak

Di dalam kitab Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib, karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfihani (434-488 H) dikatakan, bersiwak itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah matahari tergelincir bagi orang yang sedang berpuasa.
Dan bersiwak itu sangat disunnahkan dalam tiga keadaan: pertama, ketika berubah bau mulut karena diam lama (tidak makan) atau karena hal lainnya; kedua, ketika bangun tidur; dan ketiga, ketika akan melakukan shalat.
Banyak hadits yang menyebutkan masalah siwak ini. Di antaranya dari Aisyah diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, ”Bersiwak itu membersihkan mulut dan membuat Tuhan ridha (senang).” (HR Al-Baihaqi dan An-Nasai).
Dalam hadits lain dari Hudzaifah, ia mengatakan, ”Nabi SAW, apabila bangun tidur, menggosok mulutnya dengan siwak.” (HR Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya). Sedangkan dalam hadits dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, ”Kalau saja aku tidak merasa khawatir akan memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Mengenai faedahnya, para ulama menyebutkan, bersiwak itu mempunyai faedah yang sangat banyak. Bahkan, sebagian ulama mengatakan bahwa faedah-faedahnya kurang lebih mencapai 70. Antara lain, membersihkan mulut, mendapat ridha Tuhan, memutihkan gigi, mengharumkan mulut, meluruskan tulang punggung, menguatkan gusi, memperlambat tumbuhnya uban, membersihkan badan, menambah kecerdasan, melipatgandakan pahala, mempermudah keluarnya ruh, menyebabkan ingat bacaan syahadat ketika menghadapi kematian, menyebabkan kelapangan rizqi dan kecukupan, melancarkan rizqi, memperbaiki kesehatan mulut, menghilangkan kotoran dan lendir di tenggorokan, menguatkan gigi, menambah kebaikan, menyenangkan malaikat dan mereka akan mau bersalaman karena tertarik pada cahaya mukanya (muka orang yang bersiwak), menghilangkan penyakit kusta.
Dalam fungsinya sebagai alat pembersih gigi dan mulut, bersiwak dengan menggunakan kayu yang khusus, yang disebut ”kayu arak”, memang dapat diganti dengan sikat gigi dan odol. Tetapi manfaat-manfaat lain yang didapat tidak sebanyak bila kita menggunakan siwak, yang khusus itu. Sehingga, bersiwak tetap memiliki kelebihan dibandingkan cara lain dalam membersihkan gigi atau mulut.

( sumber : www. majalh-alkisah.com )

Read more...

Rabu, 29 April 2009

Hukum Tentang Musik

Mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dengan syair yang diucapkannya.

I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yang ada ditengahnya perut yang menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.

II. syair yang diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,

bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.

mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil

selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,

(www.majelisrasulullah.org)



Read more...

Followers

About Me

I am now a college boy in STMIK Balikpapan

Text

GEOTOOLBAR

  ©Template by Dicas Blogger.